KODE ETIK PROFESI DI TEKNIK SIPIL


PENTINGNYA ETIKA PROFESI


Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.


BERBAGAI MACAM KODE ETIK PROFESI DI BIDANG TEKNIK SIPIL





1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
A. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
  • Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
  • Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
  • Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
  • Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
B. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
  • Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
  • Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
  • Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
  • Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
  • Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
  • Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
  • Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
C. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
  • Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
  • Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
  • Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
  • Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
  • Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
D. TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
  • Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
  • Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
  • Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.


2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
  1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
  2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
  3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
  4. Menepati janji (Promise Keeping),
  5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
  6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
  7. Bersikap adil (Fairness),
  8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
  9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
  10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.


3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO : 
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
  1. Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
  2. Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
  3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
  4. Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
  5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
  6. Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.


4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
  1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
  2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
  3. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
  4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
  5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
  6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
  7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
  8. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
  9. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
  10. Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
  11. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
  12. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
  13. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.


5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana 
berikut ini :
I. Prinsip Dasar.
  1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
  3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
II. Kode Etik HPJI.
  1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
  2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
  3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
  4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
  6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
  7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
  8. Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
III. Kaidah Umum Tata Laku

Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
  1. Kejujuran (honesty)
  2. Keadilan (fairness)
  3. Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
  4. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
  5. Kebertanggung-jawaban (responsibility)
  6. Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
  7. Tepat janji (committed)
  8. Menghormati orang lain (respect to other)
  9. Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
  10. Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
  11. Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
  12. Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
  • Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
  • Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
  • Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
  • Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
  • Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
  • Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
  • Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
  • Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
  • Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
  • Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
  • Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2 Hubungan dengan Rekan.
  • Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
  • Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
  • Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
  • Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
  • Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
  • Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
  • Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
  • Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
  • Hubungan dengan Pemberi Tugas
  • Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
  • Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
  • Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
  • Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
  • Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
  • Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
  • Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.


7. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE ETIK HATHI :

Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.



8.KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)

Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.

Kode Etik ASTTI
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
  • Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
  • Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
  • Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
  • Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
  • Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
  • Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
  • Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
  • Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap  profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
  • Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
  • Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
  • Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
  • Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
  1. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
  2. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
  3. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
  4. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
  5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;

9. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)

Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
  1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
  2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
  3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
  4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
  5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :

1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
  • Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
  • Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
  • Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.


2. Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
  • Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
  • Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
  • Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
  • Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
  • Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
  • tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.


kemudian setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian ada lagi yang namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :

PEDOMANAN PRILAKU PROFESIONAL
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
  1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan  profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka  keselamatan umum wajib didahulukan.
  2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
  3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
  4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
  5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
  6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
  7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
  8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
  9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
  10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.

11. KODE ETIK IKATAN SURVEYOR INDONESIA(ISI) 

Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1.   Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2.   Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
3.  Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4.  Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga,yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
6.  Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
7.    Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
  • Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
  • Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
  • Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
  • Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
8.    Hendaknya mawas diri dengan :
  • Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
  • Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
  • Bersedia menerima saran / kritik ;
  • Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
9. Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
  • Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
  • Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
  • Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
  • Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
   10. Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.


12. KODE ETIK ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)
KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) : 
Panca Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan diimplementaiskan menjadi kultur  anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.
  1. ASDAMKINDO menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
  2. ASDAMKINDO sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang produktif dan mempunyai daya saing.
  3. ASDAMKINDO menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. ASDAMKINDO menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat profesinya
  5. ASDAMKINDO senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.


13. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
KODE ETIK PERTATI :
  1. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
  2. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.
  3. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
  4. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan PerkembanganIlmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
  5. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.


14. KODE ETIK HIMPUNAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI INDONESIA (HIPKI)
KODE ETIK HIPKI :
  1. mentaati semua Perundang-undang dan Peraturan yang berlaku.
  2. mentaati Teguh Kesepakatan Kerja secera Propesional
  3. Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
  4. tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
  5. Menjaga Kondusipitas antar organisasi sejenis.
  6. Aktip membengun bangsa dan Negara.
  7. melakukan Pekerjaan sesuai dengen ketentuan yang ditentukan.

15. KODE ETIK PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA)
 KODE ETIK PAKLINA (PANCA ETIKA PAKLINA) :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,serta selalu berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan melawan hukum.
  3. Menjunjung tinggi nilai etika organisasi, bersikap santun dalam mengembangkan profesi serta bersikap jujur, adil dan bijaksana.
  4. Berpikiran maju dalam meningkatkan kemampuan serta bersikap profesional untuk meraih predikat sebagai pengusaha yang tangguh dan mandiri.
  5. Selalu menjaga dan meningkatkan rasa solidaritas antar sesama anggota dan kesetiakawanan rekan seprofesi.

16. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN NASIONAL RANCANG INDONESIA (GAPENRI)
KODE ETIK GAPENRI :
INTEGRITAS, KOMPETENSI  DAN  KEBERHASILAN  KINERJA :
  1. Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.
  2. Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.
  3. Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.
KEJUJURAN  DAN  ANTI KORUPSI :
Berjiwa dan bersikap  jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang / pihak lain, yang antara lain dirinci  sebagai berikut :
  1. Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
  2. Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
  3. Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan.
  4. Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.
 TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN :
  1. Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
  2. Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.
 KESETIAKAWANAN  : 
  1. Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga GAPENRI.
  2. Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  GAPENRI.
  3. Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.
  4. Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.
  5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.


17. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI)
KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA) :

1.  Kami kontraktor listrik Indonesia yang berazaskan Pancasila adalah bagian dari kekuatan ekonomi dan berperan aktif di bidang kelistrikan.
2.  Kami kontraktor listrik Indonesia sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat didalam memberikan jasa dibidang kelistrikan.
3. Kami kontraktor listrik Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling membantu sesama rekan anggota berlandaskan moral atau etika didalam mencapai kemajuan usahanya.
4.    Kami kontraktor listrik Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
5.   Kami kontraktor listrik Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik baik yang sedang mengadakan hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan mempengaruhi secara langsung kepindahan karyawan dari suatau kontraktor listrik ke kontraktor listrik lainnya.
6.  Kami kontraktor listrik Indonesia jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa rekan kontraktor listrik telah melanggar Sapta setia maka keterangan tentang hal tersebut hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.
7.   Kami kontraktor listrik Indonesia akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara konsekwen dengan penuh rasa tanggung jawab bila dikemudian hari terbukti melanggar Sapta Setia bersedia diberikan sangsi/hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus AKLI.


18. KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA (INKINDO)
KODE ETIK INKINDO :
  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
  2. Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
  3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
  4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
  5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
  6. Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
  7. Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.


19 . KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPEKSINDO)
 KODE ETIK GAPEKSINDO (PANCA DHARMA) :
  1. Berjiwa Pancasila dan memiliki kesadaran yang tinggi dengan mentaati per-Undang Undangan dan Peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
  3. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha dan dalam memperoleh kesempatan kerja.
  4. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diamanatkan oleh organisasi.
  5. Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaannya, wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sehingga berdaya guna serta berhasil guna.


20. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL  (GABPEKNAS)
KODE ETIK GABPEKNAS (PANCA SATYA) :
  1. Mentaati semua Undang-undang dan Peraturan  yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
  2. Berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
  3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
  4. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
  5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari Pengguna Jasa Konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.


21. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (GAPKAINDO)
KODE ETIK GAPKAINDO  :
          Menyadari sepenuhnya kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, yang turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu : masyarakat adil dan makmur, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. GAPKAINDO menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing masing, sebagai
berikut :
  1. Berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
  2. Mentaati Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
  3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
  4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam¬ melakukan kegiatan usaha.
  5. Tidak menyalah-gunakan kedudukan, wewenang dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.¬


22 . KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
KODE  ETIK AKI :
  1. Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor.
  3. Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender.
  4. Tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender.
  5. Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender.
  6. Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutup.
  7. Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota.
  8. Tidak menyabot baik langsung maupun tidak langsung nama baik,kesempatan dan usaha sesama  anggota.
  9. Berpartisipasi dalam pelatihan,penelitian,dan tukar – menukar isi informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi.

23. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
KODE ETIK ASPEKINDO (SAPTA ETIKA) :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,selaku berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
  3. Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana. Di dalam berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata melainkan ikut meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
  4. Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya mewujudkan pengusaha yang tangguh dan mandiri.
  5. Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan rekan seprofesi.
  6. Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta senantiasa mewujudkan tatanan perekonomian nasional dalam suasana dan iklim usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
  7. Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.

24. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR UMUM INDONESIA (ASKUMINDO)
KODE ETIK ASKUMINDO (SAPTA ETIKA) :
  1. Kami warga Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Menjujung tinggi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia sebagai wadah profesi dalam bidang jasa konstruksi.
  3. Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada
  4. Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Rekan-rekan dengan cara apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja.
  5. Memantapkan rasa damai sesama pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi
  6. Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa Konstruksi
  7. Mendahulukan kepentingan umum / Negara diatas kepentingan pribadi.

25. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONTRAKTOR SELURUH INDONESIA (APAKSINDO)
KODE ETIK APAKSINDO  ( PANCA BHAKTI) :
  1. Kami anggota APAKSINDO, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
  2. Kami anggota APAKSINDO,di dalam menjalankan usaha senantiasa taat dengan perundng undangan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki kesadaran yang tinggi serta senantiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu yang berdaya guna untuk kepentingan masyrakat.
  3. Kami anggota APAKSINDO, tidak melakukan usaha yang tidak sehat dan senantiasa memelihara etika profesi serta taat dan tunduk terhadap kesepakatan kerja yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  4. Kami anggota APAKSINDO, senantiasa memelihara dan menjaga hubungan kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan pengabdian usaha.
  5. Kami anggota APAKSINDO,tidak menyalahgunakan jabatan, kedudukan, wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh komitmen kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.

26. KODE ETIK GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA (GAKINDO)
Menyadari peran dari perilaku pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan,ketentraman dan kelangsungan kegiatan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmurberdasarkan PANCASILA dan UUD 1945,GAKINDO menetapkan KODE ETIK yang merupakan pedoman prilakubagi Anggota dalam menghayati,melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan Nama
KODE ETIK GAKINDO (Sapta prasetya) :
  1. Berjiwa pancasila serta taat dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
  2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi serta menjungjung tinggi pembangunan di seluruh wilayahrepublik indonesia
  3. Di dalam menjalankan usaha ,senan tiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu s erta berdaya guna ,berhasil guna untuk kepentingan masyarakat
  4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat,yang dapat merugikan sesama kontraktor
  5. Senantiasa taat dan tundukterhadap kesepakatan kerja yang di beri olehpemberi kerja
  6. Senantiasa membangun dan memelihara kemitraan dengan pemerintah ,BUMN,BUMD untuk meningkatkan mutu,kemampuan dan pengabdian usaha
  7. Tidak menyalah gunakan kedudukan,wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh disiplinkesetiakawanan dan solidaritas organisasi


27. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (ASKOMELIN)
KODE ETIK ASKOMELIN :
  1. Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal yang berasaskan Pancasila memiliki kesadaran nasional yang tinggi dan mentaati undang – undang serta peraturan yang berlaku .
  2. ASKOMELIN sebagai bagian dari kekuatan ekonomi berperan aktif dalam pembangunan negara di bidang Mekanikal Elektrikal.
  3. ASKOMELIN dapat menyelenggarakan dan meningkatkan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan diantara para anggotanya dalam upaya memelihara kemakmuran serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
  4. Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota ASKOMELIN menggunakan pengetahuan dan kemampuan secara sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kompetensi serta tugas dan tanggung jawab dibidang mekanikal dan elektrikal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Anggota ASKOMELIN akan selalu memegang teguh kehormatan, integritas, martabat serta melaksanakan secara konsekuen dengan rasa tanggung jawab. Bilamana dikemudian hari terbukti melanggar kode etik bersedia diberikan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus.

28. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR KELISTRIKAN INDONESIA (AKKLINDO)
KODE ETIK AKKLINDO :
  1. Anggota AKKLINDO selalu patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang ditetapkan dengan sebenarnya oleh AKKLINDO.
  2. Anggota AKKLINDO akan selalu menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara sesama anggota AKKLINDO.
  3. Anggota AKKLINDO akan selalu bekerja member jasa sesuai dengan mutu dan waktu yang ditentukan
  4. Anggota AKKLINDO akan selalu berupaya meningkatkan kemampuan dalam segala aspek yang diperlukan oleh perusahaan yang sehat dan mampu berkompetisi.
  5. Dewan Pengurus AKKLINDO di segala tingkatan akan bersikap adil pada seluruh anggota AKKLINDO serta akan selalu mematuhi Pertauran yang berlaku.
  6. Dewan Pengurus AKKLINDO akan selalu member pembinaan untuk meningkatkan daya saing anggota AKKLINDO.
  7. Anggota dan Dewan Pengurus AKKLINDO de segala tingkatan berjanji akan selalu mematuhi kode etik ini.

29. KODE ETIK GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPENSI)
 KODE ETIK GAPENSI (DASA BRATA) :
  1. Berjiwa Panca Sila yang berarti satu kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya
  2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum
  3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
  4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
  5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
  6. Di dalam menjalankan usaha wajib berupa agar pekerjaan yang laksanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
  7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama
  8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
  9. Tidak menyalah gunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  10. Memegang teguh disiplin, kesetia kawanan dan solidaritas organisasi



Komentar

Postingan Populer